Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Mengutamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

Lebih lanjut menurut Zudan dalam hal mengimplementasikan Perpres kerja pegawai ASN sesuai dengan Perpres 21/2023, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), yang bertanggung jawab mengatur jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan utilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun demikian Zudan juga mengungkapkan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.


 

Terakhir Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa kerja sama untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok. “Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lg. BKN akan fokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tegas Zudan Arif.

Share :