Tim Kuasa Hukum Pemda Mentawai Sebelumnya Telah Melaporkan Mendrofa Ke Polres Mentawai Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah

NMM | MENTAWAI – Sengketa lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mentawai masih berlanjut. Kuasa Hukum Tukirin, Fazien/Waino dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Marhel Saoga menyampaikan bawha sebelumnya pihaknya telah melaporkan Mendrofa ke Polres Kepulauan Mentawai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/XII/2025/SPKT/POLRES MENTAWAI/POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 5 Desember 2025.

“Kami selaku kuasa Hukum Tukirin, Fazien/Waino dan Pemda Mentawai juga membuat laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/XII/2025/SPKT/POLRES MENTAWAI/POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 5 Desember 2025”, kata Marhel.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan upaya hukum Pidana yang kita lakukan terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan serta Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh Terlapor.

Dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan Tukirin dan Waino (selaku ahli waris dari ibu Fazien), secara tegas disampaikan kepada pihak penyidik bahwa Tidak pernah menjual-belikan tanah tersebut kepada Mendrofa, bahkan sebelumnya pernyataan Tukirin dan Waino yang disampaikan itu dilakukan di hadapan notaris sehingga dapat di pertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Berdasarkan keterangan pak Tukirin dan Waino dalam pemeriksaan juga membantah dan tidak pernah menerima sejumlah uang dari pak Mendrofa sebagai transksi jual beli tanah seperti yang dibuat dalam surat pernyataan yang kami duga Pemalsuan data dan atau dokumen yang dilakukan oleh terlapor”, ujarnya.

Share :