Kuasa Hukum Pemda Mentawai Bantah Kemenangan Mendrofa di PN Padang Terkait Tanah RSUD Mentawai

NMM | MENTAWAI – Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Marhel Saogo menanggapi klaim kemenangan yang disampaikan dan dipublikasi oleh pihak Mendrofa selaku Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor : 316/Pdt.G/2025/PN.Padang. Selaku Kuasa Hukum Penggugat  Tukirin I, Waino  atau Fazien II dan  Dr. Rinto Wardana selaku Bupati yang mewakili Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagai penggugat III.

Marhel Saogo menyampaikan bahwa dalam persidangan yang di gelar Penggugat telah menghadirkan saksi sebanyak 3 orang dan menyerahkan bukti yang sangat relevan dan menguatkan dalil – dalil Gugatan Penggugat, Saksi yang dihadirkan membantah seluruh dalil-dalil Tergugat yang kemudian membuat tidak berkutik dan diam dalam ruang persidangan. Selanjutnya hakim telah memberi kesempatan sebanyak dua kali agar Tergugat juga menghadirkan saksinya untuk didengar kesaksiannya guna menguatkan bantahan dan dali – dalil Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak mampu menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya khususnya Notaris yang menerbitkan Akta Notaris yang diklaim oleh Tergugat produk hukum yang diterbitkan tersebut sah secara hukum.

Selanjutnya, tergugat tidak mampu membedakan antara Amar Putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard dengan Amar Putusan Ditolak. Dalam perkara antara Para Penggugat dan Tergugat, Amar Putusan dalam Putusan Hakim adalah Dalam Pokok Perkara Putusannya NO bukan ditolak.

“Dapat dilihat dari uraian Amar Putusan dan sangat Jelas dimana Hakim memutuskan dalam Pokok Perkara Gugatan Para Penggugat “Pokok Perkaranya tidak Ditolak”, akan tetapi Hakim hanya memeriksa dan mengoreksi atau berfokus pada syarat formil pengajuan gugatan Para Penggugat. Atas penilaian tersebut Hakim memberi putusan gugatan para Penggugat NO”, jelas Marhel.

Lebih lanjut ia mengatakan, justru Eksepsi Tergugat yang ditolak Untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim. Poin-poin atau dalil – dalil yang dituangkan oleh Tergugat dalam Eksepsi atau Jawaban dimana Tergugat mengklaim penguasaan kedua sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat Sah secara hukum termasuk transaksi jual beli atas kedua sertifikat yang telah Penggugat I dan Penggugat II Hibahkan ke Pemda Mentawai selaku Penggugat III. Eksepsi dan Jawaban Tergugat itulah yang ditolak oleh Majelis Hakim dalam Amar Putusannya ” Eksepsi Tergugat Ditolak untuk seluruhnya.

“Konsekuensi hukum atas Amar Putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard tersebut, Kami selaku Kuasa hukum Penggugat tetap bisa melakukan upaya hukum atau menyiapkan Gugatan kembali dengan memperbaiki syarat formil Gugatan sesuai dengan saran dari Majelis Hakim. Sangat jauh berbeda tentunya dengan klaim yang dilakuan dan disebarluaskan oleh Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat Ditolak dan Ia memperoleh kemenangan, Tergugat sepertinya tidak mampu membedakan pengertian Amar Putusan NO dan Amar Putusan Ditolak dan kami sangat menyayangkan hal itu”, jelasnya.

Share :