Kuasa Hukum Pemda Mentawai Bantah Kemenangan Mendrofa di PN Padang Terkait Tanah RSUD Mentawai

Marhel menerangkan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menyoroti antara Posita dan Petitum Penggugat harus selaras, memang itu betul, karena dalam Posita kita uraikan dan sampaikan bahwa kedua sertifikat tanah yang dikuasai oleh Tergugat telah di Hibahkan kepada Penggugat III yaitu Pemda Mentawai, sementara dalam Petitum kita minta agar kedua Sertifikat tersebut dikembalikan kepada Penggugat I dan II selaku pemilik sesuai dengan nama yang tertera dalam sertifikat, mengapa itu kita mintak karena kami juga selaku penerima kuasa dari Tukirin atau Penggugat I, dan Waino atau Penggugat II, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut. Akan tetapi Majelis Hakim Punya pandangan yang berbeda dengan kami selaku Kuasa hukum atau Penasihat hukum sehingganya hakim memberikan Putusan NO, dan Hakim tetap menyarankan agar gugatan tersebut di perbaiki dan disesuaikan syarat formilnya.

Atas Putusan tersebut selanjutnya hakim menyarankan agar memperbaiki gugatan.  “Berdasarkan pertimbangan dan pandangan juga nasehat hakim, kami selaku kuasa hukum para Penggugat kemudian mempertimbangkan langkah dan upaya hukum yang akan kita ambil apakah kita akan melakukan banding atas putusan tersebut atau mengambil langkah untuk memperbaiki gugatan, berdasarkan pertimbangan tersebut akhirnya kami tidak melakukan banding dan memilih memperbaiki gugatan dengan menyesuaikan saran majelis hakim dan mendaftarkannya kembali di pengadilan negeri padang”, kata Marhel.

Marhel menjelaskan bahwa proses hukum Pidana yang dilakukan lakukan masih sedang berproses, pihak Penggugat baru selesai melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan dari Pak Tukirin dan Waino selaku pemilik masing-masing sertifikat yang dikuasai oleh Mendrofa dengan cara Melawan Hukum. Perkara tindak pidana yang dilaporkan akan segera digelar untuk menetapkan status dan kelanjutan perkara pidana tersebut, sebagai kuasa hukum optimis ini akan naik ke Sidik karena berdasar pada proses hukum yang sudah dilakukan dan juga bukti dan keterangan yang sudah disampaikan dan diperiksa oleh penyidik.

“Jadi kami sebagai kuasa hukum Pak Tukirin, Waino dan Pemda Mentawai membantah klaim kemenangan yang dilakukan oleh pak Mendrofa, karena faktanya tidaklah demikian dan pernyataan tersebut sangat tidak masuk akal, terkesan lucu karena sebagai advokat senior harusnya mampu membedakan amar putusan. Namun bagi kami hal ini juga secara tidak langsung terkonfirmasi bahwa Tergugat tidak mampu membedakan amar putusan dan mesti kembali belajar supaya tidak sesat dalam menerjemahkan Amar putusan”, jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa bantahan ini sekaligus memberikan informasi dan klarifikasi kami sebagai kuasa hukum kepada Pejabat Pemda Mentawai Anggota DPRD dan masyarakat pada umumnya agar tidak sesat informasi dan publik tidak mudah terprovokasi dengan klaim kosong yang dilakukan oleh pak mendrofa dan juga oknum-oknum yang menerima informasi sepihak tanpa mengkonfirmasi kepada kami selaku kuasa hukum dan pihak yang berperkara.

“Kami juga menghimbau agar proses ini kita dukung bersama karena ini kepentingan Pemerintah dan masyarakat Mentawai khususnya dalam rangka peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat dan juga memutus rantai praktik penguasaan tanah dengan cara-cara Melawan hukum yang kemudian menimbulkan kerugian bagi masyarakat Mentawai itu sendiri dan berdampak juga terganggunya pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai”, tutup Marhel. (Str)

Share :