Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan itu, pers Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, seseorang menghormati hak asasi setiap orang, karena itu seseorang dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan masyarakat dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Undang-undang Pers di Indonesia adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999.
Undang-undang ini mengatur tentang:
- Kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat
- Pers sebagai sarana untuk mengeluarkan pikiran
- Peran pers sebagai wahana komunikasi massa
- Peredaran pers asing
- Pendirian perwakilan perusahaan pers asing
- Hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik