NMM | MENTAWAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu sebesar Rp.500 ribu per bulan berdasarkan kekuatan keuangan daerah.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan hasil rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sudah disahkan dalam APBD.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, besaran TPP PPPK penuh waktu yang mencapai Rp.500 ribu tersebut dinilai tidak adil.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan memberikan bantahan dan klarifikasinya.
Ia menjelaskan, pemberian TPP PPPK penuh waktu sebesar Rp.500 ribu per bulan tersebut dikarenakan bertambahnya jumlah PPPK Penuh Waktu di Kepulauan Mentawai, sehingga keuangan daerah tidak sanggup memberikan TPP yang lebih besar.
“Pada tahun 2025, PPPK Penuh Waktu di Kepulauan Mentawai hanya sebanyak 373 orang, maka besaran TPP yang diberikan sebesar Rp.1,5 juta. Ini dikarenakan kondisi keuangan daerah pada saat itu masih dalam kondisi baik,” ucap Martinus Dahlan kepada media, Rabu (6/5/2026).
Sementara di tahun 2026 katanya, PPPK Penuh Waktu bertambah sebanyak 1114 orang dengan total seluruh PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Mentawai sebanyak 1487 orang.
