TPP PPPK 500 Ribu Tuai Kritikan dan Protes, Ini Penjelasan Sekda Kepulauan Mentawai

“Dengan banyaknya PPPK Penuh Waktu, maka sesuai dengan kondisi keuangan daerah, Pemkab hanya bisa memberikan TPP sebesar 500 ribu per bulan,” tambahnya.

Ia menyebutkan, apabila pemberian TPP PPPK Penuh Waktu tetap dipaksakan sebesar Rp.1,5 juta per orang untuk total 1.487 pegawai, maka kondisi keuangan daerah berpotensi terganggu, bahkan dapat menyebabkan kegiatan di setiap OPD tidak berjalan.

Keputusan penetapan TPP sebesar Rp.500 ribu per bulan tersebut, lanjutnya, telah melalui pertimbangan matang antara pemerintah daerah bersama DPRD Kepulauan Mentawai.

“Prinsipnya, pemerintah tetap berupaya memerhatikan kesejahteraan pegawai, meskipun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.


 

Ia juga mengimbau seluruh PPPK Penuh Waktu agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, kebijakan pemberian TPP telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan objektif serta kondisi riil keuangan daerah.

“TPP yang diberikan Pemkab Mentawai patut disyukuri. Sebab, di sejumlah daerah lain masih banyak PPPK Penuh Waktu yang belum menerima tambahan penghasilan karena keterbatasan keuangan daerah,” pungkasnya. (*)

Share :