Tim Kuasa Hukum Pemda Mentawai Sebelumnya Telah Melaporkan Mendrofa Ke Polres Mentawai Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah

Tukirin dan Waino/Ahli waris Fazien mempertanyakan dan juga meminta agar sertifikat itu dikembalikan ke pihak pemda selaku penerima hibah dan mengecam perbuatan penguasaan sertifikat dengan cara Melawan Hukum yang dilakukan oleh Mendrofa.

Saat ini proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan Tukirin dan Waino juga saksi-saksi yang diminta keterangannya telah selesai dilakukan oleh penyidik, bukti lainnya yang diperlukan dalam proses laporan tersebut telah diserahkan kepada pihak penyidik termasuk beberapa putusan pada perkara sebelumnya hingga pada tingkat Peninjauan Kembali.

“Terkait dokumen yang kami duga dipalsukan juga telah kami serahkan kepada pihak penyidik, karena jika dilihat dokumen tersebut dan di singkronkan dengan keterangan yang disampaikan oleh pak Tukirin dan Waino patut diduga telah terjadi dan telah dilakukan Pemalsuan dokumen oleh terlapor, harapan kami selaku kuasa hukum proses pidana ini segera digelar dan statusnya naik pada tingkat penyidikan.”, kata Marhel. (Str)

 

Share :