Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Mengutamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

NMM. Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif memastikan bahwa keinginan kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kualitas layanan. Aturan mirip kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. Pengaturan mengenai kerja sama bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Dikutip dari laman website BKN RI, Zudan Arif menuturkan bahwa pada Perpres kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Fleksibel Working Arrangement  (FWA). Batasan mengenai kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f. “Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu berarti kerja ini dimaknai dengan mengikuti masuk kewajiban kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi kerja,” terang Kepala BKN, Minggu (09/02/2025) di Jakarta.

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja, telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selain itu bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dianggap sebagai kinerja pegawai.

Baca juga :  Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Hadiri Entry Meeting Bersama Team BPK

Lebih lanjut menurut Zudan dalam hal mengimplementasikan Perpres kerja pegawai ASN sesuai dengan Perpres 21/2023, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), yang bertanggung jawab mengatur jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan utilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun demikian Zudan juga mengungkapkan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.

Terakhir Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa kerja sama untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok. “Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lg. BKN akan fokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tegas Zudan Arif.

Kirim pesan
1
Chat admin!
Scan the code
Nests Media Mentawai
Hallo, ada yang bisa kami bantu?