NMM. Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif memastikan bahwa keinginan kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kualitas layanan. Aturan mirip kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. Pengaturan mengenai kerja sama bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Dikutip dari laman website BKN RI, Zudan Arif menuturkan bahwa pada Perpres kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Fleksibel Working Arrangement (FWA). Batasan mengenai kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f. “Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu berarti kerja ini dimaknai dengan mengikuti masuk kewajiban kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi kerja,” terang Kepala BKN, Minggu (09/02/2025) di Jakarta.
Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja, telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selain itu bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dianggap sebagai kinerja pegawai.
