Kantah Mentawai Laksanakan Kegiatan Konstatasi Permohonan Perpanjangan HGB PT. PLN ULP Mentawai

NMM | TUAPEJAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak M. Ali Anafiah, S.H., M.Kn., melaksanakan Kegiatan Panitia Konstatasi dalam rangka permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN yang berlokasi di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Selasa (04/08/2026).

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan untuk memastikan bahwa permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Melalui pelaksanaan konstatasi, panitia melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung di lapangan guna mencocokkan data yuridis dan data fisik objek tanah dengan kondisi aktual.

Dalam pelaksanaannya, Panitia Konstatasi melakukan peninjauan terhadap batas-batas bidang tanah, pemanfaatan lahan, serta memastikan tidak terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi proses perpanjangan hak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimohonkan.

Share :