Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan dilakukan secara cermat dan objektif guna menjamin proses penerbitan maupun perpanjangan hak atas tanah berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan Panitia Konstatasi ini, diharapkan proses permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan PT PLN dapat berjalan dengan baik, sehingga mendukung kepastian hukum atas aset yang dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan terus berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.