NMM | MENTAWAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pensertipikatan tanah wakaf Masjid Baitul Taqwa yang berlokasi di Desa Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan agar memiliki legalitas yang sah, sehingga keberadaannya terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan serangkaian tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, identifikasi objek tanah, hingga pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagai dasar proses penerbitan sertipikat tanah wakaf.