NMM | TUAPEJAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak M. Ali Anafiah, S.H., M.Kn., beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi Legalitas Usaha Pariwisata yang Berada di Kawasan Hutan Produksi, yang diselenggarakan pada Senin (03/08/2026) di Aula Hotel Bujai, Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., serta dihadiri oleh berbagai perangkat daerah, instansi vertikal, dan para pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengelolaan kawasan hutan dan pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam membahas aspek legalitas usaha pariwisata yang berada di kawasan hutan produksi, sehingga seluruh proses pengelolaan dan pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam mendukung investasi dan pengembangan pariwisata yang tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, tata ruang, serta kelestarian lingkungan.