NMM | TUAPEJAT – Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi serta mewujudkan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan konsultasi dan koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Kegiatan tersebut berlangsung di Teras Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Kamis (25/06/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eko Pramono, S.ST., M.Si, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, H. Fuadi Nawawi, S.Ag., M.A. Dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai hadir Teguh Ghifari, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi PAPBB sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait percepatan dan optimalisasi pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tanah wakaf sebagai aset keagamaan yang memiliki nilai sosial dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah guna menghindari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, termasuk penguatan koordinasi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, sosialisasi, serta penyelesaian kendala yang dihadapi di lapangan.
