NMM. Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pada Selasa (11/02/2025), ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Pendaftaran tanah ulayat bertujuan untuk menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dalam pertemuan ini Nusron berharap para senator DPD RI dapat membantu Kementerian ATR/BPN dalam merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah.
Sejumlah senator di Komite I menilai ditengah banyaknya pembangunan, masyarakat hukum adat hendaknya ikut mendapatkan manfaat, sehingga sertipikasi ini dirasa pening.
Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN pada rapat tersebut.
(ATR,BPN/NMM)