Kantah Mentawai Terima Permohonan Bantuan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA

NMM – PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menerima permohonan bantuan dari Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dalam rangka mendukung pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang akan dilaksanakan di Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 4466/PAN.PN.W3-U1/HK.2.4/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, perihal Mohon bantuan pengukuran dan penunjukan objek Eksekusi, penetapan eksekusi No. 3/Pdt.Eks./2025/PN.Pdg. Permohonan ini berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Pdg jo. DBP Nomor 206/PDT/2023/PT.Pdg.

Dalam surat tersebut, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada:

📅 Kamis, 27 Agustus 2026
⏰ Pukul 09.00 WIB sampai selesai
📍 Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Pengadilan Negeri Padang memohon bantuan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai agar dapat memberikan bantuan teknis berupa pengukuran dan penunjukan objek tanah yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi.

Share :