Kantah Mentawai dan KejarI Lakukan Koordinasi Terkait Tanah Wakaf

NMM | MENTAWAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai melaksanakan koordinasi terkait kegiatan tanah wakaf yang berlokasi di Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Koordinasi tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Eko Pramono, S.ST., M.Si. Menurutnya, sinergi dan komunikasi yang baik antarlembaga menjadi hal penting dalam memastikan setiap proses pertanahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanah wakaf memiliki nilai penting bagi masyarakat, baik dalam aspek sosial, keagamaan, maupun kemanfaatannya bagi kepentingan umum. Oleh karena itu, penataan dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf perlu mendapatkan perhatian agar keberadaannya dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf.

Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tanah wakaf di Sidomakmur, termasuk pentingnya kelengkapan administrasi dan kepastian status tanah.

Share :