PPID Bawaslu Masuk Desa: Mendekatkan Informasi Publik kepada Masyarakat

NMM | MENTAWAI – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui kegiatan PPID Masuk Desa hadir di Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat Sikerei. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan informasi publik kepada masyarakat melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal Mentawai.

Kegiatan tersebut dihadiri Nasrullah Siritoitet, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Erik Estrada, Staf Teknis PPID Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu menyampaikan informasi mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta peran Bawaslu sebagai Badan Publik. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu dan menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.

Keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban Badan Publik. Hal ini sejalan dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Share :