Dalam lingkungan Bawaslu, pelaksanaan pelayanan informasi publik berpedoman pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara penguatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan mengacu pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Melalui PPID Masuk Desa, Bawaslu berkomitmen menghadirkan informasi publik lebih dekat kepada masyarakat, termasuk melalui tokoh adat Sikerei yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Mentawai.
“PPID Masuk Desa, Informasi Terbuka, Masyarakat Berdaya, Pengawasan Pemilu Semakin Kuat.” (Str)