Adapun objek tanah yang tercantum dalam surat permohonan tersebut meliputi tiga bidang tanah, yaitu:
Objek Tanah Terperkara I, sebidang tanah seluas 1.283 m² di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Objek Tanah Terperkara II, sebidang tanah seluas 158 m² di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Objek Tanah Terperkara III, sebidang tanah seluas 428 m² di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Permohonan tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi antarlembaga dalam memastikan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan teknis di bidang pertanahan diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan mengenai letak, batas, serta identifikasi objek tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Melalui sinergi dan koordinasi antara Pengadilan Negeri Padang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, diharapkan setiap tahapan pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus mendukung sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang profesional serta mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan.