Kantah Mentawai Lakukan pengukuran Tanah Wakaf di Dusun Tubeket, Pagai Selatan

NMM | Sikakap – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai telah melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf yang berlokasi di Dusun Tubeket, Desa Makalo, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pensertifikatan tanah wakaf sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan milik masyarakat, pada Selasa (27/5/2025).

Pengukuran dilakukan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan dengan didampingi oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagai Selatan, perangkat Desa Makalo, nadzir wakaf, serta tokoh masyarakat dan warga setempat sebagai saksi. Proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan teknis pertanahan yang berlaku.

Pensertifikatan tanah wakaf ini bertujuan untuk melindungi dan memperkuat status hukum tanah wakaf agar dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial, seperti pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas umum lainnya. Dengan terbitnya sertifikat wakaf, diharapkan dapat mencegah potensi konflik di kemudian hari dan memastikan bahwa tanah tersebut dikelola sesuai dengan amanah wakaf.

Baca juga :  Kantah Mentawai Ikuti Rapat Evaluasi Pendaftaran Tanah Wakaf dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kemen ATR/BPN

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat Dusun Tubeket dan Pemerintah Desa Makalo, yang berharap proses pensertifikatan dapat segera selesai dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan terus mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah, sebagai bagian dari upaya nasional dalam tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.