Kantah Mentawai Lakukan pengukuran Tanah Wakaf di Dusun Tubeket, Pagai Selatan

Pensertifikatan tanah wakaf ini bertujuan untuk melindungi dan memperkuat status hukum tanah wakaf agar dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial, seperti pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas umum lainnya. Dengan terbitnya sertifikat wakaf, diharapkan dapat mencegah potensi konflik di kemudian hari dan memastikan bahwa tanah tersebut dikelola sesuai dengan amanah wakaf.

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat Dusun Tubeket dan Pemerintah Desa Makalo, yang berharap proses pensertifikatan dapat segera selesai dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan terus mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah, sebagai bagian dari upaya nasional dalam tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.


 

Share :