Kantah Mentawai Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Dusun Psapuat, Pagai Utara

NMM | Pagai Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf yang berlokasi di Dusun Pasapuat, Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pensertifikatan tanah wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang dimiliki oleh masyarakat, pada Selasa (27/5/2025).

Pengukuran ini dilakukan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan, dengan didampingi oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagai Utara, pemerintah desa, nadzir wakaf, serta tokoh masyarakat dan saksi warga setempat. Seluruh proses berjalan dengan tertib dan sesuai dengan standar operasional pengukuran tanah yang berlaku.

Pensertifikatan tanah wakaf ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf, guna menjamin kepemilikan dan pemanfaatannya secara sah dan sesuai syariat. Diharapkan, setelah memperoleh sertifikat, tanah wakaf ini dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial seperti pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas umat lainnya.

Masyarakat Dusun Pasapuat dan Pemerintah Desa Saumanganya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai atas perhatiannya terhadap kebutuhan hukum atas tanah wakaf di wilayah tersebut. Diharapkan, proses pensertifikatan dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pemanfaatan tanah wakaf secara berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.