NMM | Pagai Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf yang berlokasi di Dusun Pasapuat, Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pensertifikatan tanah wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang dimiliki oleh masyarakat, pada Selasa (27/5/2025).
Pengukuran ini dilakukan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan, dengan didampingi oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagai Utara, pemerintah desa, nadzir wakaf, serta tokoh masyarakat dan saksi warga setempat. Seluruh proses berjalan dengan tertib dan sesuai dengan standar operasional pengukuran tanah yang berlaku.
