Pensertifikatan tanah wakaf ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf, guna menjamin kepemilikan dan pemanfaatannya secara sah dan sesuai syariat. Diharapkan, setelah memperoleh sertifikat, tanah wakaf ini dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial seperti pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas umat lainnya.
Masyarakat Dusun Pasapuat dan Pemerintah Desa Saumanganya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai atas perhatiannya terhadap kebutuhan hukum atas tanah wakaf di wilayah tersebut. Diharapkan, proses pensertifikatan dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pemanfaatan tanah wakaf secara berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.
