NMM | Tuapeijat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, di aula Bappeda, Km. 4 Sipora Utara, pada Selasa, (27/5/2025).
Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Jakop Saguruk dalam paparannya mengatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 11 dan lebih teknis diatur dalam instruksi menteri dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Restra) Perangkat Daerah tahun 2025 sampai dengan 2029.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD dapat membantu dalam melaksanakan visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan sasaran strategis arah dan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dari sini lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendalaman bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
“penyusunan RPJMD Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2025- 2029 menjadi komitmen bagi kita pemerintah daerah bersama dengan legislatif yaitu DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk bekerja sama dan tentunya ini menjadi tugas kita terutama kami menyampaikan ini paling lambat enam bulan setelah kami dilantik atau tepatnya paling lambat tanggal 20 Agustus 2025”, kata Jakop saat membuka Rapat RPJMD di aula Bappeda, km. 4, pada Selasa (27/5/2025).
Jakop menyebutkan dimana RPJMD tahun 2025-2029 mengangkat visi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Mentawai yang maju, berdaya, saing dan sejahtera, visi ini memiliki makna antara lain pertama maju menjadikan Kabupaten yang mampu berdiri tegak dan sejajar dengan daerah lain dari segala sektor pembangunan mengejar yang belum tercapai, memperbaiki yang ada, dan meningkatkan apa yang sudah diraih.