Kantah Mentawai Ikuti Rapat Implementasi SPLP

NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Candra Mai Putra, S.E., beserta jajaran mengikuti rapat terkait Implementasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk integrasi Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada Rabu, 9 September 2026, secara daring.

Rapat tersebut turut diikuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai (Kominfo Kepulauan Mentawai) dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai (Bapenda Kepulauan Mentawai) sebagai bagian dari sinergi antarinstansi dalam mendukung penerapan layanan pemerintahan berbasis digital.

Pembahasan mengenai implementasi SPLP ini menjadi langkah penting dalam membangun integrasi data dan sistem antara layanan pertanahan dengan pemerintah daerah, khususnya dalam proses validasi BPHTB yang terhubung dengan KKP.

Melalui integrasi tersebut, diharapkan proses pertukaran dan validasi data dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta meminimalkan kendala dalam proses pelayanan. Pemanfaatan sistem yang saling terhubung juga diharapkan dapat mendukung terciptanya proses administrasi yang lebih tertib dan transparan.

Share :