Indonesia Tolak Rencana Trump Pindahkan Warga Gaza ke Negara Lain

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri secara tegas menolak rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memindahkan warga Palestina di Gaza secara massal ke negara-negara tetangga.

Saat menjamu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih pada hari Selasa (4/2), Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana memindahkan warga Palestina secara permanen dari Gaza ke negara-negara tetangga.Trump menyebut Mesir dan Yordania sebagai tujuan penempatan warga Gaza. Ia juga menyebutkan Gaza sebagai “wilayah yang hancur” dan menggambarkan rencananya sebagai allternatif yang lebih disukai penduduk yang telah dilanda perang sejak 7 Oktober 2023.

Menanggapi hal itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Rolliansyah Soemirat, Rabu (5/2) menegaskan Indonesia menolak tegas berbagai upaya untuk merelokasi secara paksa warga Palestina atau mengubah komposisi demofrafis wilayah pendudukan Palestina.

Tindakan itu, lanjutnya, akan menghambat terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sebagaimana dicita-citakan oleh solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.

Indonesia kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, khususnya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta hak mendasar untuk kembali ke tanah air mereka.


 

“Indonesia dalam hal ini kembali menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi di kawasan adalah dengan menyelesaikan akar penyebab konflik yaitu pendudukan ilegal dan berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina,” tegas Roy, begitu biasa Rolliansyah Soemirat disapa.

Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia Agung Nurwijoyo menjelaskan usulan Trump tersebut kontraproduktif terhadap ide solusi dua negara yang selama ini digadang-gadang oleh Amerika. Dia menekankan gagasan merelokasi warga Gaza ke negara lain tidak akan menyelesaikan masalah.

“Saya rasa tetap diprioritaskan mencari wilayah-wilayah yang sekiranya masih bisa ditinggali (di Gaza) yang sifatnya sementara. Kalau memang Gaza benar-benar sudah tidak ada tempat yang layak ditempati sementara, tentu adanya aturan yang memberikan jaminan hal untuk kembali buat orang-orang (Gaza) yang sementara mengungsi ini,” ujarnya.

Agung menyatakan relokasi warga Gaza ke negara lain tidak dibutuhkan jika proses rekonstruksi dilakukan secara bertahap, misalnya di wilayah Utara Gaza lebih dulu. Sehingga wilayah lainnya di Gaza bisa dijadikan lokasi pengungsian sementara.

Share :