Dukung Digitalisasi Bidang Pertanahan, Kantah Mentawai Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi KKP

NMM | PADANG – Dalam rangka mendukung transformasi digital di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai turut serta mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), Konsolidasi Tanah untuk Penerbitan Sertipikat Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa, (17/6/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan serta memperkuat pemahaman jajaran pertanahan mengenai penggunaan sistem Aplikasi KKP Konsolidasi Tanah, yang menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung pelaksanaan program sertipikasi tanah secara elektronik. Melalui pemanfaatan teknologi informasi ini, proses penerbitan sertipikat tanah diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, S.ST., M.M., menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dan kesiapan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam menyukseskan program digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan Aplikasi KKP Konsolidasi Tanah menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi layanan pertanahan yang berbasis elektronik.

“Aplikasi ini akan sangat membantu dalam proses konsolidasi tanah, terutama untuk memastikan keakuratan data spasial dan yuridis dalam satu sistem terpadu, sehingga penerbitan sertipikat elektronik dapat berjalan dengan lebih optimal,” ujar Andri Cristyanto dalam keterangannya usai mengikuti kegiatan.

Baca juga :  Kantah Mentawai Bahas Optimalisasi Pengelolaan Konten Website

Selama kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai fitur-fitur utama dalam Aplikasi KKP Konsolidasi Tanah, tata cara input data, mekanisme verifikasi, hingga prosedur penerbitan sertipikat elektronik. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan tim pengembang aplikasi dan narasumber dari Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan dapat segera mengimplementasikan sistem aplikasi tersebut dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis digital yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN.

Melalui sosialisasi ini pula, diharapkan seluruh jajaran pertanahan di daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, semakin siap dalam menghadapi tantangan dan perubahan sistem pelayanan, khususnya dalam mendukung penerbitan sertipikat elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan di berbagai daerah.