NMM | Padang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Mentawai tandatangani perjanjian kerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Kamis (13/3/2025), di Teras Agraria Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf dan tanah hak milik Badan Hukum Nahdlatul Ulama di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan aset tanah, khususnya tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Sertifikasi tanah wakaf dan tanah milik badan hukum NU memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, serta mendukung perkembangan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai Andri Cristyanto S.ST., M.M, menyampaikan pentingnya kolaborasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan hak milik badan hukum Nahdlatul Ulama, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan tempat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan,” ujarnya
