NMM | Padang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Mentawai tandatangani perjanjian kerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Kamis (13/3/2025), di Teras Agraria Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf dan tanah hak milik Badan Hukum Nahdlatul Ulama di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan aset tanah, khususnya tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Sertifikasi tanah wakaf dan tanah milik badan hukum NU memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, serta mendukung perkembangan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai Andri Cristyanto S.ST., M.M, menyampaikan pentingnya kolaborasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan hak milik badan hukum Nahdlatul Ulama, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan tempat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan,” ujarnya
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam mempercepat proses sertifikasi. “Ini adalah langkah besar dalam memastikan bahwa aset tanah milik Nahdlatul Ulama dan tanah wakaf dapat terkelola dengan baik dan memiliki status hukum yang jelas, sehingga mendukung kegiatan keagamaan dan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat Mentawai,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam upaya pembangunan daerah. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan teratur di bidang pertanahan.
Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen perjanjian kerja sama dan foto bersama sebagai simbol resmi dimulainya kolaborasi ini. Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, khususnya dalam hal pengelolaan tanah wakaf dan tanah milik Badan Hukum Nahdlatul Ulama. (Kantah Mentawai/NMM)
Editor : Redaksi