Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam mempercepat proses sertifikasi. “Ini adalah langkah besar dalam memastikan bahwa aset tanah milik Nahdlatul Ulama dan tanah wakaf dapat terkelola dengan baik dan memiliki status hukum yang jelas, sehingga mendukung kegiatan keagamaan dan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat Mentawai,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam upaya pembangunan daerah. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan teratur di bidang pertanahan.
Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen perjanjian kerja sama dan foto bersama sebagai simbol resmi dimulainya kolaborasi ini. Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, khususnya dalam hal pengelolaan tanah wakaf dan tanah milik Badan Hukum Nahdlatul Ulama. (Kantah Mentawai/NMM)
Editor : Redaksi
