NMM | Padang – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti rapat “Pusdatin Menyapa”, yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Pusdatin), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Zoom Meeting, pada Kamis (10/4/2025).
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi terkait pelimpahan kewenangan serta pemanfaatan modul aplikasi permohonan Surat Keputusan (SK) yang berbasis digital. Dalam pemaparannya, narasumber dari Pusdatin menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan publik dan mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan ATR/BPN.
