DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Gelar Rapat Paripurna Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029

NMM. Tuapeijat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, gelar Rapat Paripurna dalam rangkan Pengucapan Sumpah Janji Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa  masa Jabatan 2024 – 2029, pada Selasa (11/2/2025).

Dilakukannya Rapat Paripurna Anggota PAW sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Nomor : 171-72-2025, Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana secara hukum meresmikan pemberhentian dengan hormat Syafridin (Partai Nasdem) dari kedudukanya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai masa jabatan 2024-2029.

Kemudian, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-73-2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana secara hukum meresmikan pemberhentian dengan hormat Manuel Salimu (Partai Gerindra), dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai masa jabatan 2024 – 2029.

Keduanya diganti berkaitan dengan kasus tahun 2024 yang terjadi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, terlibat penyalahgunaan obat terlarang yaitu Narkoba.


 

Dengan demikian, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Syafridin, resmi diganti oleh Anggota PAW sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-74-2025, Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Gerson, S.A.P (Dapil 1).

Selanjutnya, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Manuel Salimu, resmi diganti oleh Anggota PAW sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-75-2025, Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Adi Hamdani, S.A.P (Dapil 4).

Share :