Bupati Kepulauan Mentawai Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Penyerahan laporan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta kesepakatan bersama antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat BPK Perwakilan Sumatera Barat serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dengan perolehan opini WTP ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan demi kemajuan daerah. (yy,ded)


 

 

Share :