Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

NMM. Kabupaten Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan pemeriksaan tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis. Langkah kedua adalah memeriksa prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah proses sudah benar atau belum. Namun, karena ini meliputi Pembatalan, langkah terakhir adalah memeriksa fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media setelah meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Menteri Nusron melanjutkan, memastikan proses penutupan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

Selain itu, terkait sanksi dalam publikasi sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. Namun bagi pejabat kami, hal itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa, ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan risiko manajemen serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.

(ATR-BPN/NMM)

Kirim pesan
1
Chat admin!
Scan the code
Nests Media Mentawai
Hallo, ada yang bisa kami bantu?