“Kalau pendapat saya tentang itu terlalu prematur dilakukan PAW, kenapa? yang pertama klien kita belum putus pidananya yang dilanggar itu sesuai dengan Peraturan KPU yang mana dilakukan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan jadi anggota Partai”, kata Gusman dikutip dari video Persada Post, Selasa (25/2/2025).
Menurut Gusman jika diberhentikan jadi anggota Partai ada konsekuensi yang dilakukan yang berat seperti melanggar hukum. Katanya hukum yang dilanggar banyak kategori misalnya sudah diputuskan pengadilan kemudian dilihat ancaman hukumnya di atas 5 tahun.
“Melanggar hukum misalnya, melanggar hukum ini apa kategorinya, apakah beliau ini sudah diputus di pengadilan, nah kalau uda di putus di pengadilan ancaman hukumnya di atas lima tahun atau lebih, sementara klien kita cuma di rehab”, katanya.
Kata Gusman konsekuensi hukumnya terkait PAW sangat menyalahi prosedur administrasi. (Str)
