NMM. Mentawai – Manuel Salimu melalui Kuasa Hukumnya mengadakan menggugat Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Adi Hamdani, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Maru Saerejen, dan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.
Manuel Salimu merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai terpilih pada pemilihan legislatif tanggal 14 Februari 2024, namun saat ini Manuel diberhentikan dengan hormat sebagai Anggota DPRD dikarenakan terlibat kasus penyalahgunaan obat yaitu Narkoba dan ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Berkaitan dengan itu Partai Gerindra (fraksi Gerindra) Kepulauan Mentawai mengambil langkah untuk mengganti Samuel dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-73-2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana secara hukum meresmikan pemberhentian dengan hormat Manuel Salimu (Partai Gerindra), dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai masa jabatan 2024 – 2029.
Selanjutnya, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Manuel Salimu, resmi diganti oleh Anggota PAW sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-75-2025, Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Adi Hamdani.
Namun pihak Manuel Salimu melalui Kuasa Hukumnya tidak menerima dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur PAW yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2025.
Kuasa Hukum Manuel Salimu, yakni Gusman, SH, mengatakan pihaknya akan mengadakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Padang, terkait Surat Keputusan (SK) keberatan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, tentang PAW Adi Hamdani.
Gusman selaku Kuasa Hukum memasukkan tiga nama dalam surat gugatannya, yaitu Adi Hamdani, Gubernur (Mahyeldi) dan Maru Saerejen (Ketua DPC Partai Gerindra). Ia menyebutkan banyak hal yang tidak sesuai dengan aturan Partai yang dilanggar oleh DPC Partai Gerindra Kepulauan Mentawai dalam memproses PAW Manuel Salimu tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Kalau pendapat saya tentang itu terlalu prematur dilakukan PAW, kenapa? yang pertama klien kita belum putus pidananya yang dilanggar itu sesuai dengan Peraturan KPU yang mana dilakukan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan jadi anggota Partai”, kata Gusman dikutip dari video Persada Post, Selasa (25/2/2025).
Menurut Gusman jika diberhentikan jadi anggota Partai ada konsekuensi yang dilakukan yang berat seperti melanggar hukum. Katanya hukum yang dilanggar banyak kategori misalnya sudah diputuskan pengadilan kemudian dilihat ancaman hukumnya di atas 5 tahun.
“Melanggar hukum misalnya, melanggar hukum ini apa kategorinya, apakah beliau ini sudah diputus di pengadilan, nah kalau uda di putus di pengadilan ancaman hukumnya di atas lima tahun atau lebih, sementara klien kita cuma di rehab”, katanya.
Kata Gusman konsekuensi hukumnya terkait PAW sangat menyalahi prosedur administrasi. (Str)