NMM | Sikakap – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai telah melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf yang berlokasi di Dusun Tubeket, Desa Makalo, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pensertifikatan tanah wakaf sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan milik masyarakat, pada Selasa (27/5/2025).
Pengukuran dilakukan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan dengan didampingi oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagai Selatan, perangkat Desa Makalo, nadzir wakaf, serta tokoh masyarakat dan warga setempat sebagai saksi. Proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan teknis pertanahan yang berlaku.
