Polres Mentawai Ringkus 2 Orang di Sipora Utara, Diduga Menyimpan Narkoba Jenis Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, AKP MUHAMMAD ARVI, S.H., M.H., menyebutkan kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No. 35 tahun 2009. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.

Polres Kepulauan Mentawai terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan dapat membantu polisi dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayahnya.


 

(Humaspolres/NMM)

Share :