NMM | MENTAWAI – Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Desa Betumonga menyerahkan sekitar 262 tanda-tangan masyarakat yang menuntut Hak Tanah Ulayat (Tanah Adat), kepada Bupati Kepulauan Mentawai, pada Selasa, (18/11/2025).
Tanda-tangan tersebut diserahkan atas permintaan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana pada pertemuan sebelumnya melalui penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Adat Desa Betumonga di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kepulauan Mentawai, pada Selasa, (28/10/2025) yang lalu.
Dalam pertemuan tersebut Rinto meminta perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Desa Betumonga untuk meminta tanda-tangan masyarakat dengan tujuan untuk lampiran pendukung persyaratan tuntutan Aliansi Masyarakat Adat Desa Betumonga ke pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Panglima TNI, Menteri Kehutanan (Kemenhut RI), Menteri BPN/ATR, dan Komisi IV DPR RI.
Hak Tanah Adat, yang dikenal sebagai hak ulayat, adalah hak penguasaan tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Hak ini bersifat komunal dan memberikan kewenangan kepada masyarakat adat untuk mengelola, memanfaatkan, dan melestarikan sumber daya alam di wilayahnya demi kelangsungan hidup mereka.
Pengakuan hak ulayat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 UUD 1945 dan UUPA 1960, meskipun sering kali keberadaannya masih tumpang tindih dengan kepentingan Nasional dan memerlukan kepastian hukum lebih lanjut, misalnya melalui peraturan daerah.
Koordinator aksi, Mangasa mengatakan pihaknya sudah memenuhi permintaan Bupati terkait tanda-tangan masyarakat Desa Betumonga dan saatnya untuk menyerahkan hal tersebut kepada Bupati.
