Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur, Diamankan Polres Mentawai

NMM | MENTAWAI – Polres Kepulauan Mentawai melalui Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial NBA, 44 tahun, warga Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Jumat, (20/6/2025).

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Mardayanti, 14 tahun, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya,” ujar IPTU Edward Novilin Haloho, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai.


 

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kepulauan Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Share :