NMM. Sikakap – Seorang pria berinisial D, usia 39 tahun, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di dermaga pelabuhan Sikakap, Dusun Sikakap Timur, pada Minggu (12/1).
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai setelah pelaku terbukti memiliki narkoba jenis ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka pihaknya menemukan dua paket ganja kering. “Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua paket ganja kering yang terbungkus kertas nasi”, kata Arvi.
Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian juga menemukan satu batang rokok linting berisi ganja kering serta satu buah handphone dari tersangka. “Atas penemuan tersebut, tersangka ditangkap dan akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, polisi sedang menjalankan penyidikan mendalam terhadap D dan bersiap untuk mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mentawai guna proses hukum selanjutnya.
AKP Arvi menekankan pentingnya pemberantasan penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai,” ujarnya. (Str)