Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian juga menemukan satu batang rokok linting berisi ganja kering serta satu buah handphone dari tersangka. “Atas penemuan tersebut, tersangka ditangkap dan akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, polisi sedang menjalankan penyidikan mendalam terhadap D dan bersiap untuk mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mentawai guna proses hukum selanjutnya.
AKP Arvi menekankan pentingnya pemberantasan penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai,” ujarnya. (Str)
