Kantah Kabupaten Kepulauan Mentawai Perpanjang Kontrak Kerja PPNPN

NMM. Padang- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Mentawai, perpanjang kontrak kerja sebanyak 16 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) selama 2 bulan terhitung mulai tanggal 2 Januri sampai 28 Februari tahun anggaran 2025 dengan melakukan penandatanganan Surat Kontrak di Kantor wilayah (Kanwil) Sumatera Barat, pada Senin, (13/1/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pegawai PPNPN memegang peranan penting sebagai bagian dari keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, S.ST., M.M, mengatakan bahwa pegawai PPNPN memiliki peran penting dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program-program Kantah Mentawai terutama dalam segi pelayanan publik.


 

Ia juga berharap seluruh staf PPNPN Kantah Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta dapat berkontribusi dalam pelaksaan serta penyusunan kegiatan.

“Harapannya, seluruh PPNPN dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, tanggung jawab, dan profesionalisme sesuai dengan nilai-nilai pelayanan publik, Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan ini. Semoga momentum ini menjadi penyemangat untuk bersama-sama mencapai target yang telah ditetapkan di tahun ini”, kata Andri.

Share :