NMM | Padang – Polres Kepulauan Mentawai bekerja sama dengan Polda Sumatera Barat melakukan pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba hingga ke Jakarta.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menginformasikan bahwa Polres Kep. Mentawai telah berhasil mengamankan seorang DPO berinisial A.R.P.B. terkait kasus narkotika jenis ganja.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan WNA asal Brazil berinisial K.C. dengan barang bukti ganja seberat 41,67 gram,” kata AKBP Rory Ratno.
Penangkapan A.R.P.B. dilakukan di Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada hari Kamis, (8/5/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan ini juga merupakan salah satu upaya Polres Kep. Mentawai untuk mendukung Asta Cita Polri, khususnya poin ke-6 yang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika.
AKBP Rory Ratno juga memberikan pesan kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi jika ada pengedaran atau penggunaan narkoba, ganja atau sejenisnya di tengah-tengah masyarakat.
“Saya berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi kepada kami tentang adanya kegiatan narkotika di sekitar mereka. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kep. Mentawai”. (Str)