Nasib Pegawai Kontrak yang Tidak Lulus P3K, Ini Kata Bupati Mentawai

NMM | MENTAWAI – Di tengah hiruk pikuk perubahan regulasi Kepegawaian di Indonesia, nasib Pegawai Honorer (PH) kini berada di persimpangan jalan. Sejak diterbitkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, disusul dengan kebijakan pemerintah yang menghapus status honorer yang dulunya disampaikan per 1 Januari 2025, muncul pertanyaan besar di benak ribuan tenaga non-ASN: Akan kah kami diputus, atau justru mendapat kepastian?

Pegawai honorer selama ini menjadi tulang punggung banyak instansi, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Mereka bekerja sepenuh hati, meski dengan status dan upah yang jauh dari kata layak. Namun, kini, status tersebut akan dihapus. Pemerintah berkomitmen mengganti sistem kerja honorer dengan mekanisme yang lebih resmi dan terstruktur, seperti pengangkatan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS, atau outsourcing.

Namun dalam kenyataannya, proses transisi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak honorer belum masuk dalam data validasi BKN, belum mendapat formasi PPPK, atau bahkan tidak memenuhi syarat administratif. Kekhawatiran pun muncul: jika tak lolos seleksi, apakah otomatis diberhentikan? Apakah ada peluang untuk tetap mengabdi?


 

Kementerian PANRB menyebut bahwa tidak akan ada pemutusan sepihak. Sebaliknya, instansi diwajibkan menyelesaikan status para honorer sebelum akhir 2025. Bagi yang belum tertampung di jalur PPPK atau PNS, skema kerja paruh waktu atau outsourcing disiapkan sebagai jalan tengah. Khusus guru, peluang lebih terbuka melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memungkinkan pengangkatan langsung sebagai ASN.

Namun semua ini berpacu dengan waktu. Pegawai honorer kini berada di tengah ketidakpastian ,antara harapan akan pengangkatan, dan kecemasan akan diberhentikan. Yang pasti, masa depan mereka tidak akan lagi sama seperti dulu. Perubahan sedang terjadi, dan mereka yang siap beradaptasi dan memenuhi syarat akan lebih mungkin bertahan.

Kini saatnya pemerintah, instansi daerah, dan seluruh elemen masyarakat menaruh perhatian yang lebih besar. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar status kepegawaian, tetapi keberlangsungan hidup dan harga diri mereka yang selama ini telah setia melayani bangsa dalam senyap.

Share :