Nasib Pegawai Kontrak yang Tidak Lulus P3K, Ini Kata Bupati Mentawai

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana saat ditemui tim Nests Media Mentawai, mengatakan bahwa nasib Pegawai Honor adalah salah satu tugas bersama untuk menentukan masa depan mereka. Ia menjelaskan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 100.3.4.2/372/BKSDM tentang Tindak Lanjut Status Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Menawai adalah benar dan tidak ada yang salah dan keliru.

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana saat menyerahkan SK P3K Tahap I

“Dimana isi dari pada aturan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan, karena memang ada ketentuannya yang mengharuskan, bukan memberhentikan ya, tapi merumahkan tenaga sukarela ini, tetapi setelah kita dalami lagi, peluang-peluang untuk melakukan pemanggilan ulang mereka ternyata juga ada dasar hukumnya, jadi semangat kita ini adalah semangat kemanusiaan bagaimana kita memaksimalkan ketentuan agar mereka dapat dipekerjakan kembali, jadi kalaupun di surat edaran yang pertama itu tidak ada yang salah, semua sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuannya”, kata Rinto.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk membicarakan terkait dengan ketentuan aturan atau regulasinya, ternyata kata Rinto masih ada peluang untuk dapat dipekerjakan kembali, sehingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menganalisa kembali dan melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PANRB.

“Dan sekarang kita sebenarnya sedang meminta petunjuk dari Kementerian Keuangan dan Mendagri tetapi pada prinsipnya P3K paruh waktu ini tetap masih bisa kita pekerjakan, makanya saya menghimbau kepada semua sembari kita mempersiapkan aturan barunya maka saya meminta kepada seluruh P3K paruh waktu untuk dapat kembali bekerja, tetap bekerja di tempatnya masing-masing nanti kami akan menyiapkan instrumen hukumnya agar dapat bekerja kembali, jadi mohon maaf jika atas SE kemarin itu menimbulkan kegaduhan tapi semangat kita adalah semangat moral kemanusiaan sehingga kami panggil kembali”, ujarnya.


 

Untuk mempersiapkan semua regulasi, Rinto berharap pada minggu ini sudah bisa terbit dengan regulasi yang baru sehingga tidak ada kekhawatiran yang mendalam bagi P3K paruh waktu, pihak Pemkab Mentawai akan berusaha untuk memantau kehadiran dan keberadaan mereka, termasuk eksistensi bersangkutan akan dipayungi didalam aturan nantinya.

Sementara terkait gaji kata Rinto dilakukan pembayaran seperti biasa, namun jumlah yang diterima per orang/bulan tidak disebutkan, hanya P3K paruh waktu tersebut tetap bekerja seperti biasa dalam arti akan diperpanjang sampai bulan Oktober tahun 2025, dimana sebenarnya jatuh tempo perpanjangan masa kerja P3K paruh waktu adalah di bulan Juni tahun 2025.

“Gaji seperti biasa, ini kan kita mau memperpanjang masa kerja mereka, yang mana sebelumnya kan masa jatuh tempo kontrak kerja mereka di bulan Juni 2025, sekarang kita perpanjang lagi setidaknya sampai Bulan Oktober, setelah itu ada penyesuaian kembali di BKN terkait dengan status mereka lalu setelah itu akhir Oktober kemungkinan besar juga mereka akan di rumahkan tetapi dalam rangka untuk mempersiapkan semua dokumen-dokumen terkait dengan pemanggilan berikutnya sekitar bulan Januari atau paling tidak sampai terbitnya aturan baru dari Kementerian PANRB atau Kemendagri, jadi saya pesankan kepada seluruh tenaga P3K paruh waktu, jangan berkecil hati tetap semangat, kita sama-sama membangun Mentawai dengan segala kemampuan dan kompetensi kita, tetap semangat”, tutupnya. (Str)

Share :