Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

Untuk percepatan pengusulan dan penetapan LP2B, Menteri Nusron juga mengatakan soal pengkajian ulang terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Terkait pengkajian ulang, apakah ada potensi agar penetapan LP2B dimungkinkan tanpa melalui Pemda. Misal menteri dapat melakukan penetapan LP2B,” ungkapnya.

Dalam Rapim kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Rapim ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (AR/YZ/AW)


 

Share :