NMM | Padang – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti rapat tindak lanjut penyelesaian pendapatan diterima di muka ( PDDM ) yang diadakan oleh Biro Keuangan dan BMN Kementerian ATR/BPN secara zoom yang diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi status Pendapatan Diterima di Muka (PDDM), mengidentifikasi kendala dalam proses penyelesaiannya, serta merumuskan strategi yang efektif guna memastikan pencatatan dan pelaporan keuangan yang lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi.
