Melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat Desa Betumonga dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih aman, produktif, dan berkelanjutan. Kepemilikan sertipikat tidak hanya memberikan kepastian status hukum, tetapi juga membuka peluang akses permodalan serta mendukung pembangunan ekonomi masyarakat setempat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendukung pelaksanaan program strategis nasional secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penyerahan sertipikat PTSL ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin hak-hak masyarakat atas tanah.
