NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti Rapat Tindak Lanjut Bidang Tanah yang Terindikasi Masuk dalam Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa, 28 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi data terkait bidang-bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, guna memperoleh kejelasan status dan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dalam penanganan permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
